Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima
Mataram (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di markas Batalyon C Satbrimobda NTB yang berada di Kota Bima. Didik saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan penitipan penahanan tersebut dilakukan setelah proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
"Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima," kata Harun di Mataram, Kamis.
Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Didik tidak ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima. Kejaksaan mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
"Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan," ujarnya.
Proses tahap dua terhadap Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Dalam kesempatan itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2,8 miliar.
Harun menegaskan bahwa uang tersebut bukan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Didik dan saat ini masih ditangani oleh Mabes Polri.
"Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin," katanya.
Dalam kasus ini, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dulu melimpahkan lima tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Kelima tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.
Kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima ini menjadi sorotan karena turut menyeret dua pejabat kepolisian. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Didik Putra Kuncoro, masih ada empat tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini masih terus berkembang seiring proses hukum yang berjalan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026